Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 2014 Yang
Lulus | Syarat & Caranya. Jika saat
ini anda merupakan salah satu peserta yang lulus CPNS honorer K2 yang sudah
diumumkan beberapa waktu yang lalu. Saatnya untuk segera melakukan pemberkasan
NIP CPNS honorer K2 yang dimana hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebelum
diangkat menjadi PNS. Namun anda masih binggung dengan syarat maupun cara
pemberkasan NIP CPNS honorer K2 ini? Berikut ini bisa anda lihat beberapa
langkah yang bisa anda kerjakan.
Berdasarkan
pemberitaan dikabarkan bahwa “Tindak lanjut dari pelaksanaan PP
tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu
pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi
Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, pekan lalu.
Dan informasi yang saya dapatkan di setkab.go.id mengatakan
bahwa pemberkasan ini paling lambat di kumpulkan adalah 30 april 2014. Namun
jika hingga saat ini anda masih binggung mengenai syarat pemberkasan CPNS
Honorer K2 2014 ini, berikut berdasar kutipan website aktualpost mengenai
syarat pemberkasan :
- SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
- Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu para peserta yang dinyatakan lolos
pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan
lain sebagai PNS. Hal ini sangat disayangkan jika anda tidak segera melakukan
pemberkasan CPNS K2 yang dimana ini menjadi syarat mutlak sebelum anda diangkat
menjadi PNS.
Demikianlah informasi mengenai pemberkasan NIP CPNS Honorer
K2 2014 yang dimana bisa saya bagikan diatas untuk anda semua. Semoga informasi
ini membantu dan mempermudah anda semua dalam melakukan pemberkasan untuk
segera menjadi PNS.
0 comments:
Post a Comment