Video “Kimcil Anak Ajibarang “ berdurasi 3 menit

Video “Kimcil Anak Ajibarang “ berdurasi 3 menit. Kembali dihebohkan dengan munculnya berbagai video yang dibuat oleh anak-anak dibawah umur. Hal ini mengegerkan warga sekitar. Salah satunya adalah video anak ajibarang ini yang membuat judul video Kimcil AnakAjibarang tersebut sudah tersebar luas di daerah banyuwangi dan sekitarnya. Keberadaan video tidak layak di tonton ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pembuatan video anak ajibarang ini?

Dalam berita terbaru, mengabarkan bahwa bukan hanya video saja tapi juga foto yang telah diduga anak Ajibarang membuat geger masyarakat di Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Video kimcil anak ajibarang ini berdurasi 3 menit 4 detik yang dimana didalam adegan yang terekam dalam video tersebut tampak seorang gadis dengan uang 50 ribu yang ditebarkan sambil bergaya mengoda.

Identitas wanita yang diduga anak Ajibarang memang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Karena judulnya yang sudah jelas, membuat banyak warga yang penasaran,"jelas Dede, Minggu (20/4).
Dalam video anak ajibarang ini terlihat anak laki laki yang sengaja menebar uang 50 ribu ke perempuan tersebut. Namun Tidak terdengar jelas logat bahasa dan suara dalam video tersebut.

Beredarnya video kimcil anak ajibarang ini secara tidak langsung membuat resah warga sekitar banyuwangi. Karena takutnya penyebaran sudah begitu luas hanya melalui ponsel ke ponsel. Yang dikuatirkan bahwa video ini juga dapat di unduh dan di lihat oleh anak-anak masih dibawah umur. Hal ini akan membuat hal negative untuk mereka yang melihatnya.

Namun hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui persis siapakah pelaku dalam video tersebut. Diharapkan bahwa penyebaran video kimcil anak ajibarang yang tidak layak ditonton  alias xxx ini segera berakhir dan tidak semakin luas. Karena akan berdampak negative untuk perilaku anak yang masih dibawah umur. Semoga para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

0 comments:

Post a Comment