Foto PNS Boyolali & satpam Menyebar Luas.Salah satu oknum PNS boyolali yang saat ini sedang heboh
diperbincangkan di masyarakat luas yaitu dimana munculnya video yang tidak
layak di tonton tersebut yang diberi judul video dosen akbid boyolali ini
semakin menyebar luas di daerah boyolali dan sekitarnya. Namun bukan hanya
video saja yang beredar tetapi juga terdapat foto Cewek PNS boyolali dengan
satpam tersebut juga ramai di perbincangkan dan dicari banyak orang.
Berdasarkan kabar yang kami peroleh dari kapolres Boyolali AKBP Budi
Haryanto menyampaikan mengenai penyebaran video dan foto PNS boyolali dengan
satpam tersebut. Jika terbukti ada kesengajaan dalam kasus beredarnya video dan
foto-foto itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang “Untuk sementara ini
belum ada laporan. Tapi saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki
kasus itu,” tegas Kapolres.
Ini merupakan kabar xxx yang seharusnya segera di selesaikan penyebarannya.
Namun semakin canggihnya teknologi dan internet membuat penyebaran video dan
foto pns Boyolali ini tidak dapat dihentikan dan semakin merambak ke banyak
tempat bahkan seluruh jawa.
Dan ada kemungkinan bahwa bukan hanya pelaku dalam video tersebut, namun
pihak yang menyebar luaskan foto dan video pns boyolali ini akan juga terkena
jerat undang undang dan dapat di giring ke penjara juga. Namun hingga saat ini
pihak berwajib masih dalam penyelidikan dan belum ada keputusan.
Namun pemeran wanita dalam foto tersebut di duga kuat memang
seorang PNS boyolali yang bekerja di
lingkungan dinas kesehatan di kota boyolali. Selain itu pria yang ada di
dalam foto tersebut diduga merupakan selingkuhan dari cewek tersebut dan
kabarnya merupakan seorang satpam.
Dan apakah foto PNS boyolali dan satpam yang semaakin
menyebar luas ini di edarkan ole pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
ataukah malahan dari sang pelaku sendiri? Kita tunggu saja keterangan dari
pihak yang berwajib. Karena kasus seperti ini memang memerlukan penangganan
yang super cepat guna peredaran foto dan videonya tidak semakin parah.
0 comments:
Post a Comment